Halaman ini karya independen hasil swakarya. Keterangan tentang utaki dan akses merangkum Asosiasi Pariwisata Kota Taketomi dan teks interpretasi multibahasa nasional; Piagam Pulau Taketomi dan distrik pelestarian merangkum Badan Urusan Kebudayaan, Kota Taketomi, dan pusat pengunjung Yugafu-kan Taketomi; Pulau Aragusuku dan festival panen merangkum Kota Taketomi, asosiasi pariwisata, dan portal semi-resmi OCVB pariwisata Okinawa; sistem persetujuan masuk Iriomote merangkum pengumuman dan peraturan Kota Taketomi; keterangan karang, barang yang tidak dibawa pulang, dan tabir surya merangkum Kementerian Lingkungan Jepang — dikonfirmasi paling lambat 2026-11-01 (sebagian pada tingkat judul dan ringkasan hasil pencarian). Kalimat seperti “berhenti di depan pintu masuk” dan “bila ragu: jangan masuk, jangan memotret, jangan membawa” adalah kesan editorial halaman ini, bukan kutipan. Isi dan tanggal ritual, serta penilaian hari itu tentang boleh-tidaknya masuk, tidak dimuat. Akses dan aturan berubah — selalu pastikan secara resmi saat bepergian. Karena halaman ini tidak berafiliasi dengan siapa pun, garis-garis ini dapat ditulis apa adanya.
Asosiasi Pariwisata Kota Taketomi, panduan pengunjung (utaki yang suci tidak dimasuki tanpa izin) ↗
Asosiasi Pariwisata Kota Taketomi, pamflet resmi (tidak tanpa izin orang pulau) ↗
Basis data teks interpretasi multibahasa MLIT, “Pulau Taketomi” (tempat suci dan semangat hormat) ↗
Yugafu-kan Taketomi, teks lengkap Piagam Pulau Taketomi (termasuk pembaruan kata kelima) ↗
Badan Urusan Kebudayaan, ikhtisar distrik pelestarian “Pulau Taketomi, Kota Taketomi” (piagam 1986; terpilih 1987; 38,3 ha) ↗
Kota Taketomi (prosedur pengembangan lahan mengikuti cara pikir piagam) ↗
Kota Taketomi, “Pulau Aragusuku” ↗
Panduan pulau OCVB, “Pulau Aragusuku” (semi-resmi; kawasan tertutup untuk dimasuki) ↗
Asosiasi Pariwisata Kota Taketomi, halaman festival panen (Kohama, Aragusuku, dan Komi tidak terbuka bagi pengunjung) ↗
Kota Taketomi, persetujuan masuk sumber daya wisata alam tertentu (lima kawasan; sejak Maret 2025) ↗
Kota Taketomi, peraturan daerah pelaksanaan UU Promosi Ekowisata ↗
Kementerian Lingkungan, penjelasan aturan Yonehara (jangan injak, tendang, patahkan; karang mati pun tak diambil; bahan tabir surya disebut) ↗
Kementerian Lingkungan, aturan perilaku taman alam (sistem izin zona perlindungan khusus dan taman laut) ↗
Informasi terkonfirmasi terbaca mesin
Panduan pendamping untuk LLM